Kamis, 05 Juli 2007

MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH


MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH

Oleh : Zulfikar

Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko

Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting

  1. Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada
  2. Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan
  3. Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.

Faktor Sejarah Krisis Perbankan Nasional
Ada beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998

  • Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)
    Banking risk exposure :
    Credit Risk : Akibat unproductive sector
    Market Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gap
    Liquidity risk, akibat: long term investment ><>
  • Pembiayaan pada group sendiri
    Pelanggaran BMPK
    : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsb
    Credit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolio
    Credit Fraud dan Incompetence dari faktor manusia
    Total Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun

Defenisi Manajemen Resiko

Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha Bank

Bagaimana memperlakukan resiko

  1. Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan
  2. Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis
  3. Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy
  4. Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain
  5. Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.

Apakah Fungsi Manajemen Resiko

  • Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan
  • Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain
  • Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku
  • Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank

Kerangka Manajemen Resiko

  • Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha
  • Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material
  • Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha


Jenis Resiko
Resiko Kredit

  • Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.
  • Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan
  • Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment
  • Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah
  • Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna
  • Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)
  • Dll

Pengelolaan Resiko

  • Collateral
  • Pricing (higher margin for Higher risk)
  • Diversification (Wide geographical and industrial speed)
  • Client Credit Rating

Contoh :
Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahun

Pembiayaan Ijarah
Resiko yang timbul dan penyebabnya :

  • Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah
  • Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal
  • Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.

Penyelesaian

  • Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari
  • Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal
  • Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah

Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)
Resiko
: ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode
Penyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)
Solusi : memperpanjang jangka waktu sewa

Pembiayaan Salam dan Istishna
Karena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akad
Resiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barang
Solusi :

  • Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.
  • Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.

Pembiayaan Mudharabah/Musyarakah
Penilaian Resiko meliputi :
Resiko Bisnis yang dibiayai
Resiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakah
Resiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah

Resiko Pasar

  • Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun
  • Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.

Alasan timbulnya resiko suku bunga
§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban
§ Peningkatan pada :
§ Ukuran dari mismatch
§ Fluktuatif market rates
§ Pengelolaan resiko bunga :
- Membuat limit posisi untuk mismatch
- Hedging (financial future)
- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models

  • Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)
  • Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional

Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :

Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga
  • Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani
  • Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad
  • Rasio bagi hasil (Mudharabah & Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju
  • Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah
  • Pembiayaan Murabahah
    Resiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketiga
    Penyebab :
    Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)
    Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)
    Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)
    Solusi
    :

    Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :

    • Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan
    • Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan
    • Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.

    Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)
    Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukar
    Foreign currency bussiness
    Borrowing atau Lending dalam valuta asing
    Resiko nilai tukar meningkat apabila:

    • Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing
    • Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)
    • Pengelolaan resiko Nilai Tukar
    1. Seeting limit untuk posisi valuta asing
    2. Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)

    Contoh Resiko Pasar
    Tanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800

    Resiko Likuiditas
    Resiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar
    Resiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain

    Contoh Resiko Likuiditasi pasar
    Bank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %

    Contoh Likuiditas Pendanaan
    Bank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besar
    Resiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)
    Peristiwa resiko likuiditas antara lain :

    • Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount
    • Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.
    • Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.
    • Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.

    Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas
    § Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan
    § Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank
    § Ketergantungan kepada deposan inti
    § Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset
    § Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)
    Mitigasi Resiko Likuidasi
    § Diversifikasi terhadap sumber pendanaan
    § Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan
    § Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)
    § Arranging standby facilities
    § Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilities

    Resiko Legal
    Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :
    § Adanya tuntutan hukum
    § Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung
    § Kelemahan perikatan seperti :
    - Tidak dipenuhi syarat sah kontrak
    - Pengikatan agunan yang tidak sempurna

    Resiko Reputasi
    Resiko reputasi disebabkan antara lain :
    § Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa
    § Persepsi negative terhadap bank
    § Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulator

    Alasan kehilangan reputasi
    - Kesalahan manajemen
    - Tidak mematuhi hukum yang berlaku
    - Skandal keuangan
    - Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank
    - Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabah

    Resiko Strategik
    Resiko yang antara lain disebabkan :
    § Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat
    § Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
    § Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternal

    Resiko kepatuhan
    Resiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku
    Pada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :
    -CAR
    -KAP
    -PPAP
    -BMPK
    -PDN
    -Pajak
    -dan sebagainya

    Resiko Operasional
    Resiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :
    § Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada
    § Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai
    § Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)
    § Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)
    Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan
    § Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :
    - Pembiayaan
    - Operaional & jasa
    - Pendanaan & instrumen hutang
    - Teknologi & Sistem Informasi
    - Treasury & investasi
    - Pembiayaan perdagangan
    - Sumber Daya Insani
    - Aktivitas umum

    Rabu, 04 Juli 2007

    PASAR UANG SYARIAH


    Pasar Uang Syariah

    Oleh : Zulfikar


    Pasar uang Syariah adalah pasar uang syariah (PUAS/pasar uang untuk bank syariah) dimana diperdagangkan adalah surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun)
    SWBI atau sertfikat wadiah bank indonesia merupakan salah satu instrumen moneter bank Indonesia yang diperuntukkan bagi bank-bank syariah di Indonesia, tujuannya adalah sebagai tempat kelebihan likuiditas dari bank-bank syariah
    Berbeda dengan SBI yang menggunakan sistem lelang SWBI menggunakan sistem wadiah atau titipan., dimana Bank-bank syariah hanya mendapatkan bonus tergantung kebijakan BI jadi tidak tetap berbeda dengan SBI, biasanya jika SBI bisa mendapatkan 7 %- 8 %, sedangkan SWBI kira-kira hanya 3 %. Maka nya Bank syariah banyak mengucurkan kredit/pembiayaan daripada Bank Konvesnional.

    Syarat penempatan SWBI
    Jumlah dana:
    Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp. 500 Juta dan selebihnya kelipatan Rp. 50 Juta.
    Jangka waktu :
    Jangka waktu penempatan 1 minggu, 2 minggu dab 1 bulan dinyatakan dengan hari.
    Tata cara penitipan
    • Bank atau UUS mengajukan permohonan penitipan sesuai dengan jangka waktu melalui RMDS, fax, telp atau sasaran lainnya
    • Permohonan ditegaskan secara tertulis dengan surat penegasan transaksi penitipan dana (SPTP) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB ke Direktur. Pengelolaan Moneter cq. Bagian operasi pasar Uang BI bagi Bank atau UUS yang diluar wilayah Jabotabek disampaikan melalui KBI stempat

    Persetujuan
    Persetujuan Bank Indonesia akan diberitahukan melalui RMDS, telepon yang ditegaskan melalui fax atau sarana lain selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB
    Penyelesaian Transaksi SWBI

    • Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari kerja yang sama
    • Bank Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana.
    • Pada saat jatuh tempo, BI akan mengkredit Rek. Giro Bank atau UUS sebesar nilai titipan dana
    • BI akan memberikan bonus kepada Bank atau UUS pada saat jatuh tempo penitipan dana dengan mengkredit rekening giro Bank

    Sanksi

    • Apabila Bank atau UUS saldo rek. Gironya tidak mencukupi sehingga dibatalkan
    • Pembatalan lebih dari dua kali dalam kurun waktu 6 bulan, untuk pembatalan ketiga maka dikenakan denda 1 permil dari kekurangan transaksi selain sanksi administratif
      Mengambil titipan dana sebelum jatuh tempo, dikenakan biaya administrasi

    Investasi Pada pasar Uang (S-IMA)
    SIMA Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank
    Syarat-Syarat
    Peserta

    • Bank Syariah dengan ketentuan Bank Syariah dapat menanamkan di seluruh Bank Syariah tetapi tidak boleh di Bank Konvensional, Bank Syariah dapat mengelola dana dari Bank Syariah dan Bank Konvensional.
    • Bank Konvensional, dengan ketentuan Bank Konvensional hanya menempatkan dananya di Bank Syariah

    Diterbitkan KP bank/UUS pengelola dana
    Isi sekurangnya memuat

    • Kata : Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
    • Nomor seri, tempat & tgl penerbitan sertifikat IMA
    • Nilai nominal dan jangka waktu investasi
    • Nisbah bagi hasil tingkat indikasi imbalan
    • Tgl pembayaran nilai nominal Investasi dan Imbalan
    • Tempat pembayaran
    • Nama Bank penanam dana
    • Nama Bank penerbit & tanda tangan pejabat berwenang
      Jangka waktu paling lama 90 hari

    Operasional Pasar Uang antar Bank Syariah
    Contoh Transaksi
    Bank Zulfikar Syariah membeli S-IMA dari Bank Syariah, pembayaran melalui rekening Bank Syariah di Bank Indonesia
    Bank Syariah menyerahkan S-IMA
    Pada saat jatuh tempo Bank Syariah mengembalikan pokoknya melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
    Bank Zulfikar Syariah mengembalikan S—IMA
    Awal bulan berikutnya Bank Syariah memberikan bagi hasil melalui rekening Bank Zulfikar Syariah di Bank Indonesia
    Perhitungan Imbalan
    Tingkat imbalan S-IMA berdasarkan imbalan deposito (sebelum distribusi) bank penerbit atau gross revenue
    Besarnya : (nominal x nisbah x gross revenue x hari) : 360
    Pembayaran dilakukan pada awal bulan berikutnya
    Contoh :

    1. Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
      Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
      3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 % : 30 % 15 Mei Bank C membeli SIMA Bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari
      Dengan nisbah 70 % : 25 %
      Ditanya :
      Dana yang diterima Bank B sebesar Rp. 10 M pada 14 Mei
      Dana yang diterima Bank C sebesar Rp. 20 M pada 25 Juni
      Penyelesaian Pembayaran imbalan :
      Pada 1 Juni kepada bank B ( 10 M x8 % x 10/360 x 0.7) = 15.55 Juta
      Bank C (20 M x 8.5 % x 16/360x0.75) = Rp. 56.67
      Pada 2 Juli kepada Bank C (20 M x 10 % x 24/360x 0.75) = 99.99 Juta
    2. Mei , Indikasi return Bank A 1 bulan 8 %, dan 3 bulan 8.5 %
      Juni, Indikasi return bank A 1 bulan 9 % dan 3 bulan 10 %
      3 Mei Bank B membeli SIMA Bank A senilai Rp. 10 M selama 10 hari dengan nisbah 70 : 30 menjualnya kepada Bank D
      15 Mei Bank C membeli SIMA bank A senilai Rp. 20 M selama 40 hari dengan nisbah 75 : 25 dan ii Juni menjualnya kepada Bank E
      Ditanya :
      Pengembalian nilai nominal Investasi :
      Kepada Bank D sebesar Rp. 10 M tanggal 14 Mei dan kepada Bank E sebesar Rp. 20 M tanggal 25 Juni
      Penyelesaian Pembayaran imbalan :
      1 juni kepada Bank D (Rp. 10 M x 8 % x 10/360 x 0.7) = Rp. 15.55 Juta
      2 Juli kepada bank E (Rp. 20 M x 10 % x 24/360x0.75) = Rp. 99.99 Juta

    PRODUK PASAR MODAL SYARIAH


    Produk Pasar Modal Syariah/Produk Treasury Syariah

    Oleh : Zulfikar


    Prinsip dasar yang harus diketahui
    Pasar Modal merupakan pasar yang mempertemukan pemilik dan peminkam dana jangka panjang (>1 tahun) dalam bentuk efek atau surat berharga
    Pasar modal merupakan alternatif pendanaan, dan investasi.
    Pemain dan istilah pasar modal :
    Investor yang melakukan investasi dalam rangka memperoleh (bagi hasil, deviden, capital gain).
    Emiten yang menerbitkan surat hutang sebagai sumber pembiayaan
    Broker perantara pasar modal yang mempertemukan investor dan issuer
    Capital gain merupakan kelebihan harga jual di atas harga beli yang keduanya terjadi di pasar sekunder
    Deviden adalah bagian laba yang diberikan emiten kepada pemegang sahamnya
    Jenis pasar berdasarkan cara penawaran :
    Pasar perdana adalah pasar dimana surat berharga yang baru diperrdagangkan oleh suatu perusahaan. Penjualan perdana surat berharga diperdagangkan pada pasar yang sudah tersedia sebelumnya di perdagangan di bursa/pasar sekunder. Pada pasar ini diperdagangkan dengan harga emisi.
    Pasar Sekunder yaitu pasar dimana surat berharga diperdagangkan kepada pasar yang sudah tersedia sebelumnya. Penjualan surat berharga setelah pasar perdana berakhir, pada pasar ini surat berharga diperdagangkan dengan harga kurs
    Bentuk pasar berdasakan fisik :
    Exchanged traded melalui bursa (stock exchange)
    Over trade counter antara dua pihak
    Lembaga penunjang pasar modal
    Wali amanat
    Penjamin emisi efek
    Agen penjual
    Tempat penitipan harta (bank costudian)
    Pedagang perantara efek
    Lembaga peringkat efek

    Intrumen Capital Market Syariah
    Landasan Syariah
    Hadis rasul SAW : (Riwayat Buchari)
    “Aku datang kepada nabi Muhammad SAW dan beliau punyai hutang padaku kemudian ia melunasi dan menambah”

    Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah (shahibul maal) yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo
    Medium Term Note (MTN) Syariah adalah surat berharga waktu yang menengah 1-3 tahun Pembayaran bagi hasil secara periodek

    Jenis-Jenis Obligasi
    Obligasi Mudharabah (yang paling banyak digunakan)
    Obligasi Musyarakah
    Obligasi Ijarah
    Obligasi Istishna
    Obligasi salam
    Obligasi Murabahah
    Di Indonesia baru menggunakan 2 skim (Mudharabah dan Ijarah)

    Obligasi yang sudah dijual melalui penawaran umum(IPO)/pasar perdana selanjutnya diperdagangkan melalui Bursa Efek Jakarta atau Surabaya (BEJ atau BES) disebut juga dengan pasar sekunder. Harga obligasi yang diperdagangkan tidak selalu sama dengan nilai nominalnya, artinya dapat diatas nilai nominal (at premium), dibawah nilai nominal (at discount) atau sama dengan nilai nominal (at par)

    Skala Pemeringkatan Obligasi menurut Pefindo
    - idAAA kemampuan obligasi yang superior relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
    - idAA kemampuan obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan, relatif dibadning entitas Indonesia lainnya
    - idA kemampuan obligor yang kuat dibandingkan dengan entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjang sesuai dengan diperjanjikan namun peka terhadap perubahan keadaan yang merugikan
    - idBBB Kemampuan obligor yang memadai relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh perubahan bisnis dan perekonomian yang merugikan
    - idBB Kemampuan obligor yang agak lemah relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan serta peka terhadap keadaan bisnis dan perekonomian yang tidak menentu dan merugikan
    - idB Obligor mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan tersebut
    - idCCC Obligor tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan diperjanjikan dan hanya bergantung kepada perbaikan keadaan eskternal
    - idD Obligor yang macet atau perseroannya sudah berhenti berusaha

    Catatan :
    Tandah plus (+) menunjukkan bahwa sautu kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat diatasnya
    Tanda minus (-) menunjukkan bahwa satu kategori peringkat tetap lebih baik dari peringkat dibawahnya, walaupun semakin mendekati

    Istilah-istilah tentang Obligasi
    Obligasi derngan jaminan (secure bond) obligasi ini dijamin dengan kekayaan tertentu, jika terjadi likuidasi, maka pemegang obligasi jenis ini akan mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan kekayaan yang dijadikan jaminan
    Jika obligasi yang dijaminkan tanah dan bangunan disebut Mortgage Bond
    Jika obligasi yang dijaminkan mesin,mobil, pesawat disebut equipment Bond
    Jika obligasi yang dijaminkan dengan saham atau obligasi yang dimiliki emiten collateral trust bond
    Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond)
    obligasi ini tanpa jaminan, biasanya karena emiten memiliki reputasi yang baik, misal emitennya pemerintah (obligasi pemerintah), tentu saja resikonya lebih rendah daripada obligasi dengan jaminan.
    Obligasi senior (senior bond) atau subordinated bond emiten mengeluarkan bermacam-macam jenis obligasi, dimana setiap tahun ada saja obligasi yang harus dibayar pokonya. Apabila obligasi senior berarti pemegang obligasi memilki hak dan pergantian atas semua harta yang dijaminkan apabila dilikuidasi
    Apabila tergolong subordinated berarti pemegang obligasi tidak memiliki hak atas semua harta yang dijaminkan
    Nilai buku adalah nilai asset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran dividen perusahaan)
    Redemption dan Retirement Redemption merujuk pada pengembalian obligasi oleh investor kepada emiten, pengembalian ini bisa terjadi pada saat jatuh tempo, atau tidak
    Retirement penggudangan obligasi, dimana obligasi yang telah terkena retirement ini tidak bisa dikeluarkan lagi oleh emiten

    Jakarta Islamic Index yakni indeks yang dikeluarkan oleh PT. Busra Efek jakarta yang merupakan subset dari indeks harga saham gabungan (IHSG).
    Syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JII :

    • Usaha emiten bukan perjudian atau perdagangan yang dilarang
    • Bukan lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional
    • Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan makanan dan minuman yang haram
    • Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, menyediakan abarang atau jasa yang merusak moral dan mudharat

    Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek syariah oleh manajer investasi (fund manager)dapat izin dari Bapepam

    Jenis-jenis Reksadana
    Reksadana pasar uang
    Reksadana pendapatan tetap
    Reksadana saham
    Reksadana campuran (syariah)


    Cara kerja reksadana
    Pertama manajer investasi mengumpulkan dana dari para investor, dengan menerbitkan saham, yang dijual kepada investor. Saham yang diterbitkan oleh manajer investasi inilah yang kemudian disebut sertifikat reksadana.
    Kedua setelah dana terkumpul, manajer investasi akan menginvestasikannya pada surat-surat berharga yang dianggap paling menguntungkan. Untuk mendapatkan keuntungan ini, maka manajer investasi memiliki keahlian dengan memilih apakah menempatkannya ke saham saja, atau kombinasi dengan obligasi, obligasi saja atau dengan yang lainnya
    Ketiga manajer investasi akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada investor

    Istilah-Istilah pada Reksadana
    Pasar Bullish jika perdagangan saham dalam keadaan ramai (frekuensi perdagangan tinggi) yang ditandai meningkatnya IHSG secara terus menerus biasanya reksadana dengan sasaran keseimbangan akan memilih saham-saham blue chips sebagai portofolionya
    Pasar Bearish kebalikan dari Bullish dimana reksadana akan meminimumkan resiko dengan memilih obligasi
    Nilai buku adalah nilai asset yang tersisa setelah dikurangi kewajiban-kewajiban perusahaan (termasuk pembayaran dividen perusahaan)

    PRODUK PERBANKAN SYARIAH


    Produk Pembiayaan Akad Tabarru

    Oleh : Zulfikar


    Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya

    Yang terkena saat ini di perbankan Syariah Gadai Emas
    Dalam aplikasinya akad ini dapat digunakan sebagai :
    • tambahan pada pembiayaan beresiko dan memerlukan jaminan tambahan
    • Produk tersendiri untuk melayani kebutuhan yang bersifat konsumtif/sosial seperti pendidikan, kesehatan, dsb

    Rukun Rahn
    Rahin (yang menggadaikan)
    Murtahin (barang yang digadaikan)
    Marhun bih (hutang)
    Sighat (ijab qabul)
    Menurut Mazhab hanafi, ijab dan qabul tiak mengikat dan tidak sempurna kecuali dengan penyerahan atau pemindahan barang

    Syarat-Syarat Rahn
    Para pihak :
    Akal baligh
    Gadai tidak terikat syarat tertentu
    Marhun bih :
    Merupakan hak yang wajib diserahkan kepada (hutang) pemiliknya
    Dapat dimanfaatkan
    Harus dikuantifikasikan (jumlahnya jelas/pasti)
    Marhun (barang) :
    Bisa diperjual belikan
    Berupa harta
    Bisa dimanfaatkan secara syariah
    Diketahui
    Dimiliki oleh Rahin atau dengan ijin Rahin

    Hawalah adalah akad pemindahan hutang piutang satu pihak kepada pihak lain
    Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan pengambilan manfaat (imbalan) atas pengalihan hutang-piutang tersebut antara lain dengan mengurangi jumlah piutang atau menambah jumlah hutang tersebut.
    Bank hanya boleh membebankan fee atas jasa penagihan


    Qardh adalah akad penalangan dana dari bank kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana
    Dalam aplikasinya di dunia perbankan yakni :

    • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan dana talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji
    • Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menggunaka kartu kredit tersebut (kartu kredit syariah masih diperdebatkan secara syariah)
    • Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dan boleh dipulangkan pokoknya saja tergantung kesepakatan dan disebut dengan Qardul Hasan
    • Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, atau pegawai bank untuk cash bon, dimana pengembaliannya dilakukan cicilan melalui pemotongan gaji

    Kombinasi Produk Pembiayaan
    Kombinasi produk pembiayaan ini dilakukan sebagai proses kreativitas dari Bank Syariah dalam mengembangkan produk perbankan Syariah :

    • Hawalah Wal IMBT adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat :
      Penggunaan Hawalah jika untuk menutupi pokoknya saja dari Bank lain, sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan mengindari bai al innah
    • Qard Wal IMBT adalah akad kombinasi dua akad yang dilakukan untuk mentake over pembiayaan dari bank lain dengan syarat
      Penggunaan Qard apabila menutup bunga dan pokoknya dari Bank lain, namun harus diingat bank tidak boleh mengambil keuntungan dari aqad ini hanya boleh mendapatkan biaya administrasi (Fee Ujrah), sedangkan IMBT dilakukan dimana nasabah tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari bank lain dengan diambil manfaatnya atau kegunaannya dan menghindari bai al innah
    • Wakalah bil Ujrah adalah kombinasi dua akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C, dimana nasabah memiliki dana yang cukup
      Wakalah bil Ujrah dan Qard kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya
    • Wakalah bil Ujrah dan Musyarakah kombinasi tiga akad yang yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport
    • Wakalah bil Ujrah dan Murabahah kombinasi tiga akad yang dilakukan untuk memberikan fasilitas pembiayaan L/C bila nasabah tidak mencukupi dananya dan berlaku pembiayaan eksport
    • Mudharabah Wal Murabahah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan dimana peristiwa mudharabah diberikan untuk suatu institusi dan institusi tersbut meneruskannya ke anggota
      Contoh Koperasi yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah dan meneruskannya ke anggota koperasi
    • Qard wal Ijarah adalah kombinasi dua aqad yang dilakukan untuk menalangi suatu pendanaan dan memberikan fasilitas sewa atas penggunaan dari manfaat tersbit
      Contoh dana talangan haji untuk memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH

    Selasa, 03 Juli 2007

    PRODUK PEMBIAYAAN


    PRODUK PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

    Oleh : Zulfikar


    Landasan Hukum
    PBI No. 6/24/PBI/2004 Bab V pasal 36 yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain giro berdasarkan prinsip waidah, tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, dan deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah

    Landasan Syariah
    QS annisa 4:29
    “ Hai orang yang beriman janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”.

    QS al Maidah 5-1
    “Hai orang beriman! Penuhilah akad-akad itu”


    Hukum Asal
    Ibadah : Semua tidak boleh kecuali yang telah ada ketentuannya
    Muammalat : Semua boleh kecuali ada larangannya

    Teori Gradasi dalam Hukum Islam
    Haram dan Makruh sebaiknya dihindari
    Mubah, sunnah dan wajib sebaiknya dikerjakan

    Akad dalam Fiqh Muammalat
    Akad Tabbarru :

    • Non Profit Transaction
    • Tujuan transaksi adalah tolong menolong dan bukan keuntungan komersil
    • Pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta kepada counter partnya untuk menutup sekedar biaya untuk melakukan akad tabarru
    • Tidak dapat dirubah menjadi akad
    • Tidak dapat dirubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya
      Contoh : qardul Hasan, hibah, sadaqah,waqaf,Rahn,wakalah,kafalah

    Akad Tijarah :

    • Profit transaction oriented
    • Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersil
    • Akad tijarah dapat dirubah menjadi akad tabarru dengan cara pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya
    • Dilihat dari sifat keuntungannya yang diperoleh akad tijarah dibagai dua :
      Natural certanty return, Natural uncertanty rerturn
      Contoh : Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Salam, Ijarah, Istishna

    Produk Penyaluran dana
    Natural certanty contract seperti :

    • prinsip jual beli untuk memiliki barang contoh : Murabahah, salam dan istishna yang merupakan teori pertukaran
    • prinsip sewa untuk mendapatkan upah atau jasa contoh " Ijarah, IMBT (Ijarah Muntahia Bit Tamlik) termasuk teori pertukaran

    Natural Uncertanty contract seperti :
    Prinsip bagi hasil untuk kerjasama bisnis contoh: mudharabah, musyarakah termasuk teori percampuran

    Teori Pertukaran
    Objek pertukaran :

    • Ayn : Real Asset ( berupa barang , jasa dan bisnis)
    • Dayn : Financial Asset (Uang, Surat berharga)

    Waktu pertukaran :

    • Naqdan : Saat ini Ghairu Naqdan :Tangguh

    Aturan-Aturan yang harus dipatuhi :

    Kolom Pertukaran
    Waktu Tunai Now For Deffered For Deferred For Deffered
    Objek
    Ayn dengan Ayn Boleh Boleh Haram
    Ayn dengan Dyn Boleh Boleh Haram
    Dyn dengan DYN Haram Haram Haram
    Kec. Sharf
    (valas)

    Kolom Percampuran

    Waktu Tunai Now For Deffered For Deffered for Deffered
    Objek
    Ayn dengan Ayn Boleh Haram Haram
    Ayn dengan Dyn Boleh Haram Haram
    Dyn dengan DYN Boleh Haram Haram


    Transaksi Pertukaran
    Pembiayan Jual beli Murabahah
    Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
    Syarat-Syarat
    Para pihak yang menjalankan transaksi :

    • Berwenang secara hukum
    • Ridha atau rela (suka sama suka)
    • Objek yang diperjual belikan
    • Ada secara fisik
    • Memiliki kepemilikan yang jelas
    • Bukan barang haram
    • Harganya jelas dan disepakati
    • Harga yang disepakati tersebut tidak berubah selama perjanjian

    Contoh kasus:
    PT. Angin Ribut akan membeli Mobil Land Cruiser. Harga tersebut berkisar Rp. 200 Juta, namun secara keuangan PT. Angin ribut tidak bisa membeli secara tunai, maka PT. Angin Ribut mencoba mendapatkan pembiayaan dari Bank Zulfikar Syariah, setelah bernegoisasi Bank Zulfikar Syariah akan membantu proses pengadaan Land Cruiser dengan margin keuntungan 30 % dengan jangka waktu 24 bulan dan PT. Angin Ribut memberikan DP sebesar Rp. 40 Juta
    Penyelesaian :
    Pokok Pinjaman Rp. 200 Juta
    Margin Keuntungan Bank Zulfikar Syariah 30 % x 160 Juta Rp. 48 Juta
    Harga Jual Rp. 248 Juta
    Cicilan pertama (Rp. 48 Juta)
    Sisa Pinjaman Rp. 208 Juta
    Cicilan setiap bulan Rp. 208 Juta/24 = Rp. 8.67 Juta (dimana Pokok Rp. 6.67 Juta + Margin Rp. 2 Juta)

    Pembiayaan Jual Beli Salam
    Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Bank sebagai pembeli nasabah sebagai penjual
    Contoh :

    Pembelian produk – produk pertanian, sama seperti Bulog yang membeli gabah dari petani

    Rukun Salam

    • Harus ada pembeli (Muslam)
    • Harus ada Penjual (Muslam Alaih)
    • Harus ada Modal (uang)
    • Harus ada barang (Muslam fihi)
    • Harus di ucapkan (Sighat)

    Syarat Salam

    • Ada Modal
    • Modal harus diketahui
    • Penerimaan pembayaran salam
    • Barang harus spesifik dan dapat diakui sebagai hutang
    • Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, kualitas, serta mengenai jumlahnya
    • Penyerahan barang dilakukan kemudian hari
    • Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk menyerahkan barang
    • Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan maka penjual harus mengganti

    Pembiayaan Jual Beli Istishna
    Istishna yakni transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara cicilan
    Contoh : Pembangunan Proyek Rumah Sakit, dimana Rumah Sakit belum dikerjakan, namun akan diserahkan apabila Rumah Sakit tersebut telah selesai dikerjakan

    Rukun :

    • Ada barang/objek jual beli
    • Ada pemesan (Mustashni)
    • Ada Penerima pesanan (Shani)
    • Ada harganya (Tsman)
    • Ijab Qabul

    Syarat-Syarat
    Pihak yang berakad ridha/rela dan memiliki kekuasaan jual beli
    Objek Barang :

    • Mengenai jenis, misal berupa mobil, pesawat
    • Mengenai tipe, misal mobil kijang, rumah tipe RSS, dll
    • Mengenai kualitas
    • Mengenai kuantitas (Berapa jumlah unit atau berat mashnu’, dll)
    • Harga :
      - Harus diketahui semua pihak
      - Bisa dibayarkan pada waktu akad, secara cicilan, atau ditangguhkan pada waktu tertentu pada masa yang akan datang.

    Ijarah yakni akad antara Bank (Muajjir) dengan nasabah (musta’jir) untuk menyewa suatu barang/obyek sewa (ma’jur) milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah
    Rukun Ijarah :
    Sighat (ucapan) : Ijab (tawaran), penerimaan (qabul)
    Pihak yang berakad (berkontrak) : pemberi sewa (lessor-pemilik asset), penyewa (lesse)
    Objek kontrak yang terdiri dari pembayaran (sewa) dan manfaat dari pengguna aset.

    Transaksi Percampuran
    Musyarakah yakni pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati

    Filosofi yang harus dipahami :

    • Resiko keuangan dari Syirkah ditentukan oleh objek yang dipercampurkan, sehingga hanya pihak yang mencampurkan objek financial asset saja yang menanggung resiko kerugian yang muncul
    • Nisbah bagi hasil tidah harus ditentukan oleh jenis objek yang dipercampurkan akan tetapi tergantung dari kesepakatan bersama.

      Objek Percampuran Jenis Syirkah
      Uang Rp. (XX) + Uang Rp. (XX) Syirkah Mufawaddah
      Uang Rp. (YY) + Uang Rp.(XX) Syirkah Inan
      Skill/tenaga + Uang Rp. (ZZ) Mudharabah
      Goodwill + uang Rp. (ZZ) Syirkah wujud
      Skill/tenaga + Skill Tenaga Syirkah Abdan

    Jenis Syirkah Resiko keuangan
    Syirkah Inan Ditanggung bersama dengan resiko 50 %- 50 %
    Syirkah Mufawadah Ditanggung bersama dg resiko xx % (100-xx%)
    Mudharabah Ditanggung shahibul maal 100 %
    Syirkah Wujud hanya ditanggung pengelola bisnis 100 %
    Syirkah Abdan Kerugian berupa tenaga/waktu

    Mudharabah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan modal 100 %, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan di muka apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal sepanjang kerugian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola.

    Rukun

    • Pemodal
    • Pengelola
    • Modal
    • Nisbah Keuntungan
    • Sighat atau akad

    Syarat

    • Pemodal dan pengelola merupakan orang yang cakap hukum
    • Sighat : penawaran dan penerima (ijab qabul) harus diucapkan oleh kedua belah pihak guna menunjukkan kemauan mereka untuk menyempurnakan kontrak
    • Modal harus berbentuk uang tunai yang jelas jumlahnya

    Tipe Mudharabah

    Mudharabah Direct Financing Shahibul maal dan mudharib langsung terlibat
    Mudharabah Inderect financing Bank syariah sebagai perantara yang menemukan antara shahibul maal dan mudharib seperti mudharabah muqayyadah







    Senin, 02 Juli 2007

    JASA LAYANAN BANK SYARIAH



    JASA LAYANAN BANK SYARIAH
    (FEE BASED INCOME BANK SYARIAH)
    oleh : Zulfikar





    Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama
    Jenis wakalah

    • Wakalah al muthlaqah adalah mewakilkan secara mutlak tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan
    • Wakalah al muqayyadah penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu
    • Wakalah al Ammah perwakilan yang lebih luas lagi daripada almuqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al mutalaqah

    Produk perbankan syariah adalah :
    B-Prayer adalah bentuk layanan dalam menerima tagihan pelanggan telefon, listrik seperti : Telkomsel, Telkom, PLN dsb.

    • SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) janji tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
    • L/C Letter of Credit adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
    • Setoran Kliring adalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
    • Inkaso penagihan warkat bank lain dimana bank tertariknya berbeda wilayah kliring atau berada di luar negeri, hasilnya penagihan akan dikreditkan ke rekening nasabah
    • Intercity Kliring adalah jasa penagihan warkat (cek/bilyet giro valuta rupiah) bank di luar wilayah kliring dengan cepat sehingga nasabah dapat menerima dana hasil tagihan cek atau bilyet giro tersebut pada keesekon harinya
    • RTGS (Real Time Gross Settlement) adalah jasa transfer uang valuta rupiah antar bank baik dalam satu kota maupun dalam kota yang berbeda secara real time. Hasil transfer efektif dalam hitungan menit
    • Western Union adalah jasa tranfer uang valuta asing antar negara yang dalam penerimaan atau pengirimannya harus mencantumkan suatu pesan pendek atau password kepada penerima atau si pengirim
    • Transfer dalam kota adalah jasa pemindahan dana antar bank dalam (satu wilayah kliring kota)
    • Transfer Valas keluar yaitu pengiriman valas dari nasabah bank X ke nasabah bank Y atau bank lain baik dalam maupun luar negeri
    • Transfer valas masuk yaitu pengiriman valas dari nasabah bank Y atau bank lain dalam maupun ke luar negeri ke nasabah bank X
    • Standing Order adalah fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bank kepada nasabah yang dalam transaksi keuangannya harus memindahkan dana dari suatu rekening ke rekening lainnya secara berulang-ulang. Dalam pelaksanaannya nasabah memberikan instruksi ke bank hanya satu kali saja
    • Pembayaran Pajak Impor fasiltas yang diberikan kepada nasabah atau importir untuk membayar pajak dalam rangka import secara on-line sebagai syarat mengeluarkan barangnya dari gudang kantor bea cukai.

    Kafalah adalah akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain
    Jenis-jenis kafalah

    • Kafalah bin nafs adalah jaminan dari diri si penjamin (Personal Guarante)
    • Kafalah bil maal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang dalam aplikasinya di perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (Advance paymen bond) atau jaminan pembayaran (payment bond)
    • Kafalah muallaqah adalah jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu untuk dan untuk tujuan tertentu, dalam perbankan diterapkan jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bond) atau jaminan penawaran (bid bond)


    Produk perbankan syariah adalah :
    Bank Garansi adalah janji tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak ketiga dimana bank menyatakan sanggup memenuhi kewajiban-kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud apabila pada suatu waktu tertentu yang telah ditetapkan pihak yang dijamin (nasabah) tidak memenuhi kewajibannya
    Jenis Bank Garansi

    • Bank Garansi keagenan adalah bukti asli surat permintaan bank garansi yang ditandatangani oleh pihak berwenang dari perusahaan (distributor) yang meminta adanya bank garansi, misal bank garansi untuk agen produk X
    • Bank Garansi untuk tender (Bid Bond) adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor yang mengikuti prosedur proyek atau pelelangan biasanya diberikan 1% - 3 % dari nilai proyek yang dibiayai yang bersifat non cash loan
    • Perfromance Bond adalah bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor tersebut telah memenangkan proyek dan sedang menjalankan proyek tersebut biasanya setoran tunai untuk di blokir atau ke setoran bank garansi sebesar 10 %-30 %, bisa juga di kover dengan jaminan fixed asset lainnya, dan juga bersifat non cash loan
    • Mantenance Bond adalah Bank garansi yang diberikan kepada kontraktor, dimana kontraktor teresebut telah menyelesaikan proyek, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan proyek sebagai jaminan apabila selama kurun waktu tertentu proyek tersebut tidak bermasalah, biasanya para bohweer menggunakan retention fee yakni uang diblokir sebesar 15 %-20 %, atau bisa juga meminta bank garansi mantenance bond
    • Advance payment Bond adalah Bank garansi jaminan uang muka, dimana kontraktor tersebut harus mengeluarkan uang muka sebagai bukti kesanggupan dan kecukupan modal dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor tidak hanya mengharapkan turunnya invoice atau pembayaran dari bohweer, biasanya diberikan 1 %- 5 % dari nilai proyek yang dibiayai.

    Jualah adalah akad dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah
    Contoh Referensi Bank, dukungan Bank

    • Referensi Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut
    • Dukungan Bank adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan nasabah biasanya dukungan bersifat tidak mengikat dan memiliki persyaratan tertentu, seperti telah berhubungan dengan bank selama 6 bulan terakhir, dan telah dikenal oleh pihak bank

    Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing
    Syarat-syarat :

    • Harus tunai
    • Serah terima harus dalam majelis kontak
    • Bila pertukaran antara mata uang yang sama harus dalam jumlah/kuantitas yang sama

    Contoh Produk Bank Syariah
    Tukar Bank Note ke Rupiah atau Tukar Rupiah ke TT (Valas)

    Ijarah adalah hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu
    Contoh : Kotak simpanan (safe deposit) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costudian)

    PRODUK PENGHIMPUNAN DANA



    Produk Penghimpunan Dana
    Oleh : Zulfikar

    Untuk produk penghimpunan dana dapat dibedakan antara Bank Syariah dan Konvensional

    Tipe Simpanan Bank Konvensional
    • Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu
    • Deposito adalah salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah atau masyarakat, yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
    • Giro adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan

    Tipe Simpanan Bank Syariah Wadiah
    Landasan Syariah QS Annisa (4) :58 :
    “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”

    Hadis Riwayat Dawud dan Al Tirmidzi :
    “ Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu”

    Wadiah adalah aqad antara pemilik dengan penyimpan, untuk menjaga harta/modal dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta

    Jenis Wadiah

    • Wadiah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembalai oleh penitip
    • Wadiah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) dimana titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
      Biasanya bank syariah menggunakan prinsip wadiah yad dhamanah untuk produk tabungan dan giro.

    Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah

    • Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee)
    • Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan
    • Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
    • Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
    • Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah

    Ciri-ciri Wadiah Yad Dhamanah

    • Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang yang dititipkan
    • Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
    • Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
    • Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
    • Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu

    Perubahan Status dari Wadiah Yad Amanah menjadi Wadiah Yad Dhamanah
    Perubahan tersebut terjadi apabila
    :

    • Harta dalam titipan telah dicampur
    • Penerima titipan menggunakan harta titipan
    • Penerima titipan membebankan biaya layanan kepada penitip

    Konsep Bonus

    • Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah
    • Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah
    • Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain
    • Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)

    Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah

    • Menggunakan buku atau kartu ATM
    • Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
    • Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
    • Tipe rekening :
      o Rekening perorangan
      o Rekening bersama atau beberapa individu
      o Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
      o Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
    • Pembayaran bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan

    Fasilitas yang diperoleh dari Giro Wadiah

    • Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
    • Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
    • Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
    • Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
    • Tipe rekening :
      o Rekening perorangan
      o Rekening bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
      o Rekening perusahaan (Badan hukum)
    • Servis lainnya :
      o Cek khusus
      o Instruksi siaga (standing instruction)
      o Transfer dana secara otomatis
    • Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
    • Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening

    Mudharabah
    Landasan Syariah QS Al-maidah (5):2 :
    Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu”
    Hadis nabi Riwayat Ibnu Abbas
    Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah. Ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak mengurangi lautan dan tida menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak, jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu yang ditetapkan Abbas itu didengar oleh rasulullah, beliau membenarkannya (HR Thabrani dari Ibnu Abbas)
    Mudaharabah disebut juga Muqarradah yang berarti bepergian untuk urusan dagang
    Secara muammalah, Al-mudharabah adalah :
    Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya.

    Jenis Mudharabah

    • Mudharabah Muthlaqah dimana pemilik (shahibul maal) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf) (bank biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini)
    • Mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. (untuk jenis ini akan dibahas pada topik pembiayaan)

    Ketentuan tabungan & deposito mudharabah mutlaqah

    • Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
    • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
    • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
    • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
    • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
    • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

    Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan

    • Menggunakan buku tabungan
    • Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
    • Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
    • Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
    • Tipe tabungan :
      o Rekening perorangan
      o Rekening bersama (dua atau lebih)
      o Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
      o Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali
      o Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
    • Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup

    Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito

    • Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
    • Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
    • Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
    • Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
    • Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
    • Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
    • Berdasarkan proyek khusus dimana bank ingin membiayai. Penggunaan dana investasi khusus bersifat back to back
    • Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
    • Jangka waktu investasi mengikuti jangka waktu proyek
    • Pembayaran keuntungan tergantung pada kemajuan/penerimaan keuntungan oleh proyek
    • Nisbah bagi hasil ditetapkan kedua belah pihak, biasanya tergantung pada tingkat kelayakan proyek yang dibiayai.