Minggu, 01 Juli 2007

Pengenalan Bank Syariah


PENGENALAN DASAR BANK SYARIAH
Oleh : Zulfikar

Defenisi Bank Syariah
Sebelum kita mengenal apa sebenarnya Bank Syariah ada baiknya kita membahas terlebih dahulu apa sebenarnya Bank itu, dalam UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian Bank, Bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat disempurnakan sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, sedangkan pengertian Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Serta pengertian Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Selain itu, yang dimaksud dengan prinsip syariah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU No. 10 tahun 1998 adalah suatu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau keinginan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank bank atau pihak lain (ijarah wa iqtina)
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan Sistem Bunga dan bagi hasil

Sistem Bunga

  1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  2. Besarnya persentase untung berdasarkan modal yang dipinjamkan
  3. Tidak tergantung pada kinerja usaha
  4. Eksistensi bunga diragukan semua agama

Sistem Bagi Hasil

  1. Penentuannya dibuat dengan kemungkinan untung dan rugi
  2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
  3. Tergantung kepada kinerja usaha
  4. Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

Keterangan


Negative Spread adanya gap antara penyaluran dana dengan penghimpunan dana
Revenue sharing adalah suatu sistem bagi hasil yang didasarkan bagi hasil yang didasarkan pada tingkat pendapatan usaha
Profit loss sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan pada tingkat laba usaha

2 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih atas informasinya.setidaknya ini membantu untuk tugas kuliahku. klau bisa menyarankan,tampilannya tidak usah terlalu banyak agar waktu loadingnya bisa dihemat...
jalan-jalan yah di http://f4dLyfri3nds.blogspot.com

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut